"Tuntutan tiga bulan (penjara)," kata Hakim Amser Simajuntak usai menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11/2011).
Tuntutan sebelumnya disampaikan JPU Srigati pada persidangan yang digelar tertutup. ABG Australia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum MSN, Mohammad Rifan mengajukan pledoi. Persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 25 November 2011.
MSN ditangkap pada 4 Oktober 2011, dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
Kasus MSN menyedot perhatian media Australia. Belakangan, publik di Australia berdebat seputar pemberitaan ekslusif Channel Nine terhadap MSN dengan kontrak ribuan dollar Australia kepada keluarganya. Channel Nine membantah ada deal semacam itu.
(gds/fay)











































