"Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Murni Aman dipanggil sebagai saksi kasus pemberian hadiah kepada DPRD Seluma," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dihubungi Jumat (11/11/2011). Sampai pukul 10.00 WIB, Murni Aman belum hadir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Seluma nonaktif Murman Effendi. Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years).
Ada pun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015. Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar. Namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.
30 Wakil rakyat di DPRD Seluma juga diduga menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-masing Rp 50 juta.
(fjp/aan)











































