KPK Panggil Kajari Seluma Murni Aman

KPK Panggil Kajari Seluma Murni Aman

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 10:28 WIB
KPK Panggil Kajari Seluma Murni Aman
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap kepada DPRD Seluma. KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Murni Aman, sebagai saksi.

"Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Murni Aman dipanggil sebagai saksi kasus pemberian hadiah kepada DPRD Seluma," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dihubungi Jumat (11/11/2011). Sampai pukul 10.00 WIB, Murni Aman belum hadir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Seluma nonaktif Murman Effendi. Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.

Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years).

Ada pun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015. Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar. Namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.

30 Wakil rakyat di DPRD Seluma juga diduga menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-masing Rp 50 juta.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads