"Tuntutan 3 bulan (penjara)," kata Hakim Amser Simajuntak usai menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11/2011).
Tuntutan disampaikan JPU Srigati pada persidangan yang digelar tertutup.
ABG Australia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum Mohammad Rifan mengajukan pledoi. Persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 25 November 2011.
ABG Australia ditangkap pada 4 Oktober 2011. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
(gds/gun)











































