ABG Australia Dituntut 3 Bulan Penjara

ABG Australia Dituntut 3 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 10:02 WIB
Jakarta - ABG Australia, MSN (14) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan penjara. Terdakwa terbukti sebagai pecandu narkotika bagi diri sendiri.

"Tuntutan 3 bulan (penjara)," kata Hakim Amser Simajuntak usai menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11/2011).

Tuntutan disampaikan JPU Srigati pada persidangan yang digelar tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ABG Australia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum Mohammad Rifan mengajukan pledoi. Persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 25 November 2011.

ABG Australia ditangkap pada 4 Oktober 2011. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.

(gds/gun)


Berita Terkait