"Tuntutan 3 bulan (penjara)," kata Hakim Amser Simajuntak usai menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11/2011).
Tuntutan disampaikan JPU Srigati pada persidangan yang digelar tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum Mohammad Rifan mengajukan pledoi. Persidangan dengan agenda putusan akan dilanjutkan pada 25 November 2011.
ABG Australia ditangkap pada 4 Oktober 2011. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
(gds/gun)











































