Daripada Dihukum Mati, Lebih Baik Koruptor Dipenjara 300 Tahun

Daripada Dihukum Mati, Lebih Baik Koruptor Dipenjara 300 Tahun

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 09:40 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan agar para koruptor diberi hukuman mati untuk memberi efek jera. Namun usulan tersebut langsung mendapatkan resistensi karena dinilai sangat berisiko bila diterapkan.

Menurut anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin, dari pada dihukum mati, koruptor lebih baik dipenjara selama 300 tahun.

"Hukuman yang seberat-beratnya misalnya 200 sampai 300 tahun, tetapi jangan dihukum mati. Di beberapa negara juga ada yang menghukum koruptor sampai 300 tahun," ujar Didi kepada detikcom, Jumat (11/11/2011).

Mantan pengacara ini menilai, penerapan hukuman mati sangat berisiko. Risiko tersebut menurut Didi bila suatu saat ditemukan bukti yang sebaliknya, yang membuktikan orang yang telah dihukum mati tersebut ternyata tidak bersalah.

"Kalau seumpamanya yang sudah divonis lalu ternyata ditemukan bukti dia tidak bersalah, bagaimana kita mengembalikan nyawa yang sudah melayang itu?" jelas politisi Partai Demokrat ini.

Selain hukuman penjara dalam waktu yang sangat lama, Didi juga mengusulkan perampasan aset para koruptor untuk lebih dimaksimalkan. Selain pidana penjara dalam waktu yang lama, para koruptor juga harus dimiskinkan.

"Maksimalkan perampasan aset dan buat para koruptor itu miskin. Saya menolak hukuman mati tetapi untuk memerangi korupsi harus dibuat aturan pemidanaan yang maksimal dan juga memiskinkan koruptor," imbuhnya.

Sebelumnya Busyro Muqoddas menilai bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar dihukum mati.

"Pelaku korupsi dalam jumlah yang besar, itu bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM," kata Busyro kepada wartawan usai menghadiri acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011) malam.

Busyro melanjutkan, bila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka vonis hukuman mati dapat diterapkan bagi si koruptor. Di samping itu, pelaku korupsi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.

"Nah, selain itu, korupsi kita letakkan sebagai crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan. Tergantung jaksa dan hakim menafsirkan dalam dakwaan dan vonisnya," kata dia.

Dengan demikian, lanjutnya, selaku aparat penegak hukum, jaksa dan hakim dapat merekonstruksikan dakwaan terberat bagi koruptor, yakni hukuman mati.

"Oleh karena itu hanya jaksa dan hakim yang berparadigma hukum progresif yang bisa merekonstruksikan dakwaannya ke arah tuntutan hukuman mati," ujarnya.

(her/nwk)


Berita Terkait