Tetap Divonis 3,5 Tahun, Susno Ajukan Kasasi

Tetap Divonis 3,5 Tahun, Susno Ajukan Kasasi

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 09:46 WIB
Tetap Divonis 3,5 Tahun, Susno Ajukan Kasasi
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terhadap putusan ini, pihak Susno menyatakan akan kasasi.

"Pasti kami akan kasasi," ujar salah satu pengacara Susno, Zul Armain Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2011).

Zul mengaku pihaknya belum mendapat permberitahuan soal putusan banding atas kliennya tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengecek langsung ke PN Jaksel yang biasanya dikirimi salinan putusan PT DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu tentang vonis tersebut. Saya akan cek dulu keputusan itu melalui PN," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas Susno Duadji. Dalam putusan yang diterbitkan 9 November tersebut, Susno tetap dinyatakan bersalah dan vonisnya tetap 3 tahun 6 bulan sama dengan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya.

"Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada detikcom, Jumat (11/11/2011).

Pada tingkat pengadilan negeri, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh PN Jakarta Selatan. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

Namun dalam putusan PT DKI Jakarta, uang pengganti dinaikkan. Bila sebelumnya Susno harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, PT DKI Jakarta mengharuskan Susno membayar Rp 4.208.898.749.

"Selain itu kurungan pengganti denda dari 6 bulan diturunkan menjadi 4 bulan," terangnya.

Putusan dengan Nomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI dikeluarkan pada tanggal 9 November 2011 lalu. Putusan banding tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hj Roosdarmani.

(nvc/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads