"Untuk pelaksanaannya kita lakukan dengan operasi khusus. Kalau untuk pendatang ada operasi yustisi kependudukan, ini kita buat operasi yustisi kebersihan," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Baruna saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/11/2011).
Eko mengatakan, dalam praktiknya, operasi ini tidak dilakukan setiap hari. Operasi akan dilakukan secara periodik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi yustisi kebersihan ini akan melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum lainnya. Petugas Satpol PP akan mengawasi di titik-tiik tertentu saat operasi digelar.
"Nanti kalau ada yang kedapatan buang sampah, kita langsung comot," ujar Eko.
Mereka yang kedapatan membuang sampah akan diserahkan ke pengadilan kasus tindak pidana ringan (tipiring). Setiap orang yang terbukti membuang sampah akan dikenakan denda maksimal Rp 2 juta atau kurungan 6 bulan.
"Tapi denda ini tergantung keputusan hakim. Kalau yang melanggar itu orang dengan taraf ekonomi bawah, tentu disesuaikan, misalnya Rp 10 ribu. Tapi untuk menabah efek jera, mungkin bisa ditambahi dengan sanksi sosial dengan menyuruhnya menyapu jalanan, misalnya," tutup Eko.
(mei/vta)










































