Polisi: Saksi Kunci Kasus Raafi Bisa Minta Perlindungan ke LPSK

Polisi: Saksi Kunci Kasus Raafi Bisa Minta Perlindungan ke LPSK

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 07:23 WIB
Polisi: Saksi Kunci Kasus Raafi Bisa Minta Perlindungan ke LPSK
Jakarta - G, salah satu teman dari Raffi Aga Wiyasa Benjamin (17) menjadi saksi kunci dalam kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur itu. Bila merasa terancam, G dianjurkan untuk meminta perlindungan.

"Kalau dia merasa terancam, kita berikan perlindungan atau paling tidak ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto saat dihubungi detikcom, Jumat (11/11/2011).

G turut terkena sabetan benda yang diduga pisau dalam perkelahian di Cafe Shy Rooftop, Sabtu (5/11) lalu. Namun, hingga saat ini, G tidak meminta perlindungan kepada aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (meminta perlindungan). InsyaAllah nggak ada apa-apa lah," ujarnya.

G sendiri sudah tidak lagi berada di rumah sakit. "Sudah nggak, karena lukanya cuma goresan di tangan saja," lanjutnya.

Seperti diketahui, Raafi tewas setelah tertusuk di perutnya saat menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jaksel pada Sabtu (5/11) lalu. Sebelum ditusuk, Raafi sempat terlibat keributan dengan para pelaku.

Dalam kejadian itu, ternyata bukan hanya Raafi yang terluka. Teman Raafi, G yang juga siswa SMA Pangudi Luhur turut terluka akibat terkena pisau pelaku.


(mei/her)


Berita Terkait