"Intinya mengatur bahwa semua pendapatan airtime terkait dengan panggilan dari PSTN tujuan STBS adalah menjadi hak penyelenggara STBS," ujar Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Edy Kurnia dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Kamis (10/11/2011).
Edy mengatakan, sebagai tindak lanjut keputusan menteri tersebut, maka antara Telkom dan operator seluler (opsel) membuat perjanjian interkoneksi dengan formula perhitungan. Biaya panggilan dihitung apabila hubungan berhasil tersambung dengan durasi percakapan riil lebih dari atau sama dengan 6 detik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 46 Tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Penyelenggara Warung Telekomunikasi menyebutkan bahwa βPenyelenggara Wartel berhak atas pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10 persenβ.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan 46 tahun 2002 tersebut, pembayaran airtime periode Agustus 2002 sampai dengan Maret 2005 (Tahap I), telah diselesaikan secara internal oleh APWI (Asosisasi Pengusaha Wartel Indonesia) kepada pengusaha wartel yang berhak. Pembayaran tahap I itu penyalurannya dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia.
Kemudian, pada 30 Januari 2006 dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Wartel.
"Permen tersebut tidak lagi mengatur hak atas airtime wartel serta berdasarkan pasal 23 dari Permen dimaksud menetapkan mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2002 dan dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 tersebut tidak serta merta dapat diberlakukan sebab berdasarkan pasal 22 menyatakan, perjanjian kerja sama yang telah dibentuk antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara wartel sebelum Permen ini tetap dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun dan sesudah itu wajib menyesuaikan dengan Permen ini.
"Kedua, pelaksanaannya sangat tergantung kepada pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 8 Pebruari 2006 tentang Interkoneksi yang mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2007,β imbuhnya.
Hal ini berdampak pada timbulnya perbedaan penafsiran tentang pemberlakuan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 dalam penyelesaian pembayaran hak airtime wartel tahap II (April 2005 β Desember 2006). Di mana pendapat Operator seluler, airtime yang belum dibayar April 2005 sampai dengan Januari 2006, yaitu 10 bulan sampai dengan diberlakukannya Permen Nomor 5 Tahun 2006.
"Pendapat APWI, airtime yang belum dibayar April 2005 sampai dengan Desember 2006, yaitu 21 bulan sesuai dengan Peraturan Peralihan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 pasal 22," ungkapnya.
Sementara saran dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyelesaian airtime agar dilaksanakan secara B2B sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Istilah airtime berakhir sampai dengan 31 Desember 2006," cetusnya.
Terkait dengan penyelesaian airtime tahap II antara Telkom, opsel dan APWI yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko sesuai akte Nomor 19 tanggal 22 Juni 2010, disepakati bahwa operator seluler bersedia membayar periode April 2005 sampai dengan Januari 2006. Sedangkan periode Februari 2006 sampai dengan Desember 2006 akan ditindaklanjuti apabila sudah ada pendapat dari BRTI.
"Dalam kesepakatan ini Telkom adalah sebagai collecting agent yang akan membuat perjanjian penampungan dengan APWI dan membuka rekening penampungan (escrow account) atas nama APWI," ujarnya.
Sesuai kesepakatan ketiga pihak tersebut, pada 22 Juli 2010 antara Telkom dan APWI dibuat perjanjian penampungan di hadapan Notaris Lia Wulandewi sesuai Akte Notaris Nomor 03 tanggal 22 Juli 2010, intinya mengatur sebagai berikut:
1. Menegaskan kembali status Telkom oleh APWI selaku collecting agent.
2. Telkom bersama-sama dengan APWI bertindak sebagai agen pembayaran (payment agent) yang penyalurannya kepada para pengusaha wartel yang berhak melalui PT Pos Indonesia.
3. Membuka escrow account atas nama APWI yang pencairannya dilakukan dengan mekanisme joint instruction yang harus disetujui oleh Telkom.
4. Telkom akan menagih hak airtime wartel periode Pebruari 2006 sampai dengan Desember 2006 kepada opsel untuk ditempatkan kepada rekening penampungan setelah ada keputusan BRTI terkait masalah airtime dimaksud.
5. Penggunaan dana airtime dari rekening penampungan akan dilakukan melalui pengumuman yang cukup melalui media massa dengan isi dan format yang disetujui oleh Telkom dan APWI.
"Hingga saat ini untuk pembayaran Tahap II airtime wartel periode April 2005 sampai dengan Januari 2006 sudah ditagihkan oleh Telkom dan sudah dibayarkan oleh opsel serta sudah dimasukkan ke dalam rekening penampungan APWI sebesar Rp 28.680.124.855. Khusus untuk periode Pebruari 2006 sampai dengan Desember 2006 (11 bulan) dana sebesar Rp 25.412.930.021 tidak ada di Telkom sedangkan penagihan kepada opsel maupun pencairannya ke rekening penampungan menunggu keputusan/pendapat BRTI," paparnya.
Ia melanjutkan, posisi Telkom adalah sebagai fasilitator dan didasarkan kepada azas kehati-hatian (prudent). Telkom akan mencairkan rekening penampungan setelah dana tersebut di atas terkumpul sebesar Rp 54.093.054.876.
"Serta seluruh persyaratan dan mekanisme yang telah disepakati bersama antara APWI dan Telkom di dalam perjanjian penampungan dipenuhi," ujarnya.
Dana airtime yang dipungut kepada pengusaha wartel untuk periode April 2005 sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 2.844.052.927, di luar perjanjian penampungan tetap ada di Telkom dan menjadi hak pengusaha wartel.
"Kami telah melakukan pembicaraan dengan APWI tetapi tidak ada kesepakatan untuk pelaksanaannya," tutupnya.
(mei/her)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini