"Selain minta tambahan kuota, pemerintah juga meminta penambahan maktab di Arafah dan Mina untuk menampung jamaah yang kian banyak," ungkap Menteri Agama Suryadharma Ali dalam acara ramah tamah dengan media center haji (MCH) di Makkah, Kamis (10/11/2011).
Sebetulnya, permintaan penambahan kuota penuh dilema. Hal ini karena pemerintah Arab Saudi juga memiliki keterbatasan. Misalnya keterbatasan areal di Arafah, Mina, panjang jalan untuk menampung beban bus untuk transportasi jamaah, dsb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah ketersediaan yang ada, banyak jamaah yang mendapat kemah yang jauh dari jamarat," kata Surya.
Surya menuturkan, sebetulnya Arab Saudi tak bisa memberi kuota lebih banyak lagi. Tapi Indonesia tetap meminta tambahan karena antrean di Tanah Air yang luar biasa banyak. "Ada yang 11 tahun menunggu, jadi kita harus minta tambahan kuota," kata Surya.
Kuota haji ditentukan oleh OKI dengan rumus tertentu. Tahun ini Indonesia kebagian kuota 211 ribu (reguler dan plus) ditambah tambahan kuota 10 ribu (7.000 reguler, 3.000 plus). Hanya saja, meski ada tambahan 10 ribu, fasillitas kemah di Arafah, Mina, atau fasilitas umum misalnya MCK dan dapur, tidak ditambah, karena keterbatasan lahan. Fasilitas di Armina merupakan tanggung jawab pemerintah Arab Saudi yaitu Muassasah dan maktab, Indonesia membayar general service fee-nya.
Surya juga menjelaskan, tahun ini jamaah haji reguler di Mina menempati 70 maktab, yang sebagian lokasinya jauh dari jamarat (tempat lempar jumroh). Setiap maktab bertanggung jawab terhadap sekitar 2.900 jamaah.
"Dilihat dari kapasitas tenda dan sesuai ketentuaan standar Kementerian Haji Saudi, seharusnya seluruh jamaah dapat tertampung di dalam tenda," kata Surya. Namun sayang, di beberapa maktab terselip tenda WNI nonkuota dan WNA sehingga terjadi kepadatan, jamaah Indonesia tak tertampung. Atas temuan itu, Indonesia protes pada muassasah dan maktab.
Surya menangkis adanya tudingan petugas haji Indonesia menjual kemah itu untuk mencari laba. "Tudingan itu melukai petugas. Tenda sepenuhnya diatur muassasah, Indonesia tak berwenang mengaturnya," katanya.
(nrl/her)











































