"Ya kasus Nazar ini kan kasus politisi, seputaran anggota DPR," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela perayaan Ultah TIM di Cikini, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Namun Busyro mengunci jawabannya. Dia tidak mau merinci lagi, baik identitas maupun jenis kelaminnya. "Anggota DPR ya kalau bukan laki ya perempuan," terang Busyro diiringi derai tawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang terkait tudingan Nazaruddin pada Anas Urbaningrum yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Busyro menjelaskan bahwa arah penyidikan belum sampai kepada sosok mantan Ketua Umum PB HMI itu.
"Iya itu versi Nazar, yang menentukan itu kan faktanya," jelasnya.
Nazaruddin akan segera menjalani persidangan. Dia dijerat pidana terkait kasus suap Wisma Atlet. Nazaruddin dikenai pasal 12 huru a atau b, pasal 5 ayat 2 subsidair pasal 11 UU 31/199 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.
(ndr/her)










































