Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, RY menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (10/11/2011). Sidang kode etik yang dipimpin Ketua Sidang Brigjen Yotjje Mende dan Sekretaris Kombes Heri Wibowo berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
"Sidang kode etik telah digelar tadi siang. Dia di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Boy saat dihubungi detikcom, Kamis (10/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah melakukan pelanggaran lain, ada catatan buruk yang dilakukan yang bersangkutan sehingga tadi diputuskan untuk diberhetikan dengan tidak hormat," jelas Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, RY ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (7/11) malam lalu. Dari RY, polisi yang menyita 30 gram sabu.
(mei/her)











































