Bawa Sabu 30 Gram, Perwira Mabes Polri Dipecat

Bawa Sabu 30 Gram, Perwira Mabes Polri Dipecat

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2011 20:14 WIB
Bawa Sabu 30 Gram, Perwira Mabes Polri Dipecat
Jakarta - Seorang perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri, Kompol RY telah menjalani sidang kode etik atas pelanggarannya membawa 30 gram sabu. Atas perbuatannya itu, RY diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari korps Bhayangkara.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, RY menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (10/11/2011). Sidang kode etik yang dipimpin Ketua Sidang Brigjen Yotjje Mende dan Sekretaris Kombes Heri Wibowo berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.

"Sidang kode etik telah digelar tadi siang. Dia di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Boy saat dihubungi detikcom, Kamis (10/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan putusan, Pamen Yanma Mabes Polri itu terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan membawa 30 gram sabu. Tidak hanya itu, sanksi tersebut dijatuhkan mengingat RY telah melakukan tindak pidana lainnya.

"Karena sudah melakukan pelanggaran lain, ada catatan buruk yang dilakukan yang bersangkutan sehingga tadi diputuskan untuk diberhetikan dengan tidak hormat," jelas Boy.

Seperti diberitakan sebelumnya, RY ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (7/11) malam lalu. Dari RY, polisi yang menyita 30 gram sabu.

(mei/her)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads