"Dia katanya nggak bisa dihadirkan, makanya ditunda, tapi aneh ini kan dia sudah ditahan," kata pengacara Daniel, Pamela Bianca, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (10/11/2011).
Menurut Pamela, kliennya ditahan beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk mempermudah persidangan. Namun yang terjadi, jaksa malah tak mampu menghadirkan Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel sebelumnya dituduh mencuri mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Daniel merasa dijebak atasannya karena dirinya menolak membuat laporan fiktif Kemenkokesra kurun 2010 hingga pertengahan 2011.
Namun, satpam Menkokesra tetap bersikukuh dengan kesaksiannya bahwa Daniel yang membawa kabur mobil dinas tersebut. Para pejabat Kemenkokesra juga mendukung kesaksian satpam.
Setelah ditahan, Daniel sempat menyampaikan adanya dugaan korupsi di Kemenkokesra. Namun, hal ini dibantah kemudian oleh humas Kementerian yang dipimpin oleh Agung Laksono tersebut.
Sidang Gugatan Ruhut Juga Ditunda
Selain sidang terhadap Daniel, persidangan gugatan perdata terhadap anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul juga ditunda. Padahal hari ini seharusnya putusan akhir dari gugatan tersebut. Alasan penundaan disebabkan hakim baru selesai menjalani pelatihan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) atas pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak PKI (Partai Komunis Indonesia). Pernyataan ini dilansir dalam sebuah situs berita online.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta PN Pusat mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap Ruhut, berupa materil dan imateril. Gugatan materil tersebut berjumlah Rp 131.300, dan imateril sebesar Rp 62 miliar. Mereka juga meminta kepada Ruhut segera meminta maaf atas ucapannya melalui media masa nasional.
(mad/her)











































