KPK Tak Jerat Nazaruddin dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Tak Jerat Nazaruddin dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2011 18:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jadi menjerat tersangka kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dengan pasal pencucian uang. Nazaruddin disangkakan pasal menerima hadiah atau janji.

"Saya kira pasalnya sama (dengan Wafid). Untuk kasus suap Sesmenpora, Nazaruddin tidak menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).

Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menggunakan pasal tersebut. Namun dengan catatan ada perkembangan hal baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan bisa kita gunakan TPPU. Kita lihat perkembangan dan fakta baru dalam persidangan," tegasnya.

Berkas politisi Partai Demokrat ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/rdf)


Berita Terkait