"Saya kira pasalnya sama (dengan Wafid). Untuk kasus suap Sesmenpora, Nazaruddin tidak menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).
Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menggunakan pasal tersebut. Namun dengan catatan ada perkembangan hal baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas politisi Partai Demokrat ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/rdf)











































