"Supaya memudahkan proses persidangan, tidak terlalu jauh dengan jarak pengadilan tipikor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).
Selama ini Nazaruddin ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Memang, jarak Depok ke Pengadilan Tipikor lebih jauh dibandingkan dari Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita backup pengamanan selain reguler," tegas Johan.
Surat pemindahan Nazaruddin dirilis Kamis (10/11/2011). Surat bernomor b-46/Han/PV24/11/2011 diteken oleh Pimpinan Direktur Penindakan, u.b Direktur Penuntutan.
"Diberitahukan bahwa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan serah terima tersangka atas nama M Nazaruddin pada Kamis 10 November 2011," begitu bunyi surat tersebut.
"Sehubungan tersebut di atas bersama ini diminta bantuan saudara untuk menerima penitipan tersangka terhitung tanggal 10 November yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut surat tersebut.
(mok/gah)










































