"Kita limpahkan kasus suap kemenakertrans DI, DNW, dan INS ke pengadilan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).
Tiga orang yang dimaksud adalah Dadong Irbarelawan, Dharnawati dan I Nyoman Suisnaya. Tiga orang itu akan disidangkan dalam berkas terpisah.
Johan belum bisa memastikan kapan pasti waktu ketiga tersangka itu akan disidangkan. "Itu tergantung pengadilan," lanjutnya.
Johan juga meminta supaya masyarakat bersabar dengan perkembangan kasus ini. KPK akan menunggu hasil persidangan.
(mok/rdf)











































