"Keluguan MA untuk mengikuti seluruh amanat undang-undang untuk membentuk pengadilan tipikor di seluruh daerah, sementara mereka tidak mengukur energi apakah mampu atau tidak," kata Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz, saat diskusi 'Pengadilan Tipikor Dibubarkan atau Dipertahankan?' di LBH Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
"Ini menjadi masalah sehingga banyak vonis-vonis bebas pengadilan tipikor," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dibentuk di 5 cabang, itu akan mempermudah publik untuk mengawasi hakim. KY juga akan lebih mudah mengawasi dari segi kode etik," tuturnya.
Hakim Pengadilan Tipikor di daerah, lanjut Donal, memiliki resiko yang cukup tinggi karena mereka berhubungan langsung dengan elit politik di daerah. Hal ini menyebabkan terjadi tarik-menarik kepentingan atau intervensi dalam proses hukum.
"Ujung-ujungnya ada upaya memperlemah pengadilan melalui pembajakan kekuatan elit politik lokal," paparnya.
(gun/gun)











































