"Saya di Asian Agri sebagai Manager Tax di kantor Jakarta. Tugas saya menerima laporan dari kebun di Medan berupa tax file, soft copy kuangan dari kebun/pabrik di Medan," kata Suwir di depan ketua majelis hakim Martin Ponto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (10/11/2011).
Suwir mengatakan, data itu dia olah lalu melakukan konsolidasi ke Medan. Laporan tersebut dia cek ke lokasi sehingga menjadi laporan keuangan rugi laba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suwir, pemberitahuan laporan benar atau salah disampaikan lewat telepon. Dari Vincentinus Amin Susanto, berkas diajukan ke direktur untuk disetujui sebagai laporan pajak Asian Agri.
"Saya tidak tahu bagaimana Bapak Vincent melaporkan isi laporan ke direktur," kata Suwir.
Selain Suwir, Vincent juga membawahi manajer lain seperti manajer marketing, manajer finance, manajer accounting, manager finance controler dan sebagainya.
"Yang menghitung kerugian itu marketing," ucap Suwir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland Hutahaean dalam pengadilan mencecar adanya tax pleaning meeting (rapat rencana pengecilan pajak) dibantah. Dirinya mengaku tidak tahu menahu tuduhan jaksa tersebut. "Saya tidak tahu," aku Suwir dengan nada pelan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No 16/2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian negara.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini