"Dakwaan tidak cocok karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pers. Dakwaaan tidak disertakan rekomendasi atau pendapat Dewan Pers apakah terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah melanggar kode etik jurnalistik," ujar pengacara Imam, Ferry Juan.
Ferry mengatakan itu dalam sidang pembacaan eksepsi Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (10/11/2011). Ferry membacakan eksepsi Imam setebal 4 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sesuai fakta hukum terdakwa telah memberikan bantuan atau kemudahan pada para pelaku tindak pidana terorisme," kata Ferry.
Sebelumnya, salah satu JPU Teguh Suhendro di PN Jakarta Barat, Kamis (3/11) lalu mendakwa Imam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Teguh, Imam mengetahui rencana Pepi membuat bom untuk diledakkan di Gereja Christ Cathedral, Serpong. Teguh menilai, perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Imam dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(nik/vit)










































