Soal Whistleblower di Sulut, Kapolri: Dahulukan Penyidikan Korupsi

Soal Whistleblower di Sulut, Kapolri: Dahulukan Penyidikan Korupsi

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2011 15:17 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo angkat bicara soal kasus whistleblower di Sulawesi Utara (Sulut). Penyidikan korupsi yang dilaporkan Stanli Erling harus didahulukan dibandingkan dengan pencemaran nama baik.

Saat ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (30/11/2011), Timur menegaskan sudah berkoordinasi dengan KPK untuk supervisi kasus yang dilaporkan Stanli. Penyidikan pokok pun harus didahulukan.

"Saya kira KPK bagian supervisi, sehingga apa yang menjadi penyidikan pokoknya kita dahulukan," kata Timur kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi korupsinya terlebih dulu? "Iya saya kira iya," jawab pria berkumis ini.

Terkait kasus pencemaran nama baik yang sedang dialami Stanli, Timur berjanji melakukan pengecekan. "Saya akan cek dan saya akan komunikasikan dengan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Stanli, seorang whistle blower kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium di Universitas Manado dijadikan pesakitan. Dia menghadapi tuntutan jaksa atas kasus pencemaran nama baik.

Stanli Erling tengah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Rabu kemarin. LPSK menilai ada kejanggalan dalam kasus proses sidang tersebut.

LPSK berharap seharusnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengusut lebih dahulu dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Stanli.

Stanli diketahui melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung dan laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil oleh salah satu bank. Saat itu Stanli melaporkan Rektor Unima. Kasus itu telah dilaporkan ke KPK dan Kejati Sulut.

Pengadilan dalam hal ini juga dianggap melanggar Surat Edaran MA nomor 4/2011 yang menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut pidana, dan hakim dan perlu mendahulukan laporan korupsi whistle blower daripada pelaporan pencemaran nama baik.

"Tahun 2005 Bareskrim telah menerbitkan surat edaran kepada reskrim di Polda di Indonesia. Maka yang harus diusut itu adalah dugaan Tipikornya. Kemudian ketika sudah mendapatkan hasil pasti, baru kemudian pencemaran nama baik. Kalau memang terbukti ada korupsi, laporan pencemaran nama baik gugur," tutur peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim kepada detikcom, Kamis (10/10/2011).

(mad/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini