"Kesan bahwa pimpinan KPK harus ada unsur kepolisian dan kejaksaan adalah keliru, karena tidak ada aturan yang mengharuskan begitu," ungkap peneliti Pukat FH UGM, Hidzfil Alim kepada wartawan d kantor Kompleks Bulaksumur, Yogyakarta, Kamis (10/11/2011).
Menurut dia, jaksa dan polisi malah bisa menghambat gerak pemberantasan korupsi. Selain itu tidak ada dasar dalam UU yang mengharuskan kedua lembaga itu masuk ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malah ada konflik kepentingan seperti yang kita lihat dalam kasus rekening gendut polisi. Itu kan tidak jelas pengusutannya atau kasus yang lain," kata Boy panggilan akrabnya itu.
Sementara peneliti lainnya Oce Madril, mengungkapkan dua minggu lagi DPR proses seleksi capim KPK dilanjutkan. Mereka juga meminta Komisi III DPR agar tidak ada intervensi dari partai politik.
Menurut dia, capim KPK tidak boleh partisan terhadap parpol untuk mencegah intervensi parpol yang akan menekan KPK. Pemilihan capim KPK saat ini juga perlu diawasi agar kasus tahun 2009 yang sempat deadlock tidak terulang lagi.
"Proses fit and proper test harus transparan, tidak boleh tertutup sehingga tidak terjadi transaksi politik dan publik juga harus ikut memantau," katanya.
Hal senada juga dikatakan peneliti PUKAT lainnya, Danang Kurniadi. Menurut dia para capim KPK yang akan terpilih nanti diharapkan punya nyali besar untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang punya dimensi politik. Capim KPK saat ini akan berkaitan dengan Pemilu 2014 sehingga calon yang punya afiliasi terhadap parpol atau kekuasaan harus ditolak.
"Jangan sampai ada deal-deal politik. Hindari calon-calon yang bisa dibeli parpol," pungkas Danang.
(bgs/fay)











































