"Pengadilan Tipikor di daerah itu kan sesuai amar keputusan MK yang kedua itu amanat UU. Menurut hemat saya, ini kan vonis rendah di daerah itu tidak bisa kita simpulkan dengan emosional. Pengadilan Tipikor harus ada di daerah," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan, Kamis (10/11/2011).
Mengenai usul Ketua MK Mahfudz MD membubarkan pengadilan Tipikor di daerah menurutnya harus dilandasi pikiran yang mendalam. Karena kalau alasannya hukuman di Pengadilan Tipikor daerah rendah tentu tidak bisa dijadikan satu-satunya pertimbangan melakukan tindakan ekstrim membubarkan Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III menyerahkan kepada MA dan KY untuk melakukan evaluasi. Meningkatkan mutu hakim di Pengadilan Tipikor di daerah.
"Kita tidak bisa berkesimpulan tanpa pendalaman. Pengadilan Tipikor harus ada di daerah, supaya efektif dan efisien. Kalau kasusnya dibawa ke Jakarta bagaimana biayanya? Yan lebih penting, pertama negara kita luas besar, kedua memang tidak gampang mencari orang yang punya kualitas tinggi menjadi hakim Tipikor," lanjutnya.
Diharapkan kelak hakim di Pengadilan Tipikor di tingkat daerah dapat lebih tegas menghukum koruptor. "MA dulu pernah sampaikan ke Komisi III, kualitas orang yang ikut tes seleksi hakim Tipikor, menurut MA kualitas yang belum memenuhi harapan, tapi karena desakan kebutuhan jadi terpaksa. Serahkan ke MA dan KY untuk melakukan kajian itu," tandasnya.
(van/anw)











































