"Betul, dalam waktu dekat ini direncakan ada sidang MKH untuk tiga orang hakim," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2011).
Asep menyatakan, anggota majelis MKH untuk mengadili para hakim tersebut terdiri dari tiga orang hakim agung dan empat orang komisioner KY. "Mengenai waktu pastinya, KY masih berkoordinasi dengan MA," terang Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang rekomendasinya pemberhentian tetap. Pelanggaran yang dilakukan intinya terkategori pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Asep.
Pernyataan Asep ini sekaligus meralat pernyataan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang sebelumnya menyebut ada empat orang hakim yang akan di MKH-kan.
"Hakim yang menyidang kasus Antasari Azhar bukan yang termasuk itu," tambah Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa.
(asp/anw)











































