Whistle Blower Korupsi di Sulut Disidang, 'Drama' Susno Duadji Terulang

Whistle Blower Korupsi di Sulut Disidang, 'Drama' Susno Duadji Terulang

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2011 06:17 WIB
Whistle Blower Korupsi di Sulut Disidang, Drama Susno Duadji Terulang
Jakarta - Belum hilang dari ingatan ketika mantan Kabareskrim Susno Duadji 'meniup peluit' mengenai kasus mafia pajak dan tak lama kemudian Susno dijadikan tersangka atas pencemaran nama baik. Publik pun menyorot hal itu karena melanggar surat peraturan internal di Bareskrim mengenai whistle blower kasus korupsi. Namun cerita serupa pun berulang ketika Stanli Erling, whistle blower kasus korupsi di Sulut disidangkan atas pencemaran nama baik.

Pada pertengahan 2010 silam, Susno ditetapkan tersangka terkait pernyataannya tentang praktek mafia kasus dalam kasus Gayus Tambunan. Susno terang-terangan menyebut sejumlah petinggi Polri seperti Edmond Ilyas dan Raja Erizman.

Sikap Polri pada saat itu dikritik sejumlah kalangan karena bertentangan dengan kebijakan yang pernah dibuatnya sendiri. Melalui Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan. Kebijakan ini merespon seringnya terjadi ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi seorang pejabat, tetapi malah dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal tersebut ternyata tidak menjadi pelajaran. Belum genap dua tahun berselang, muncul tindakan serupa. Kali ini yang menjadi 'korban' adalah Stanli Erling yang melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung dan laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil oleh salah satu bank.

Pengadilan dalam hal ini juga dianggap melanggar Surat Edaran MA nomor 4/2011 yang menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut pidana, dan hakim dan perlu mendahulukan laporan korupsi whistle blower daripada pelaporan pencemaran nama baik.

"Tahun 2005 Bareskrim telah menerbitkan surat edaran kepada reskrim di Polda di Indonesia. Maka yang harus diusut itu adalah dugaan Tipikornya. Kemudian ketika sudah mendapatkan hasil pasti, baru kemudian pencemaran nama baik. Kalau memang terbukti ada korupsi, laporan pencemaran nama baik gugur," tutur peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim kepada detikcom, Kamis (10/10/2011).

Kabar duka datang dari Sulawesi Utara. Seorang whistle blower kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium di Universitas Manado dijadikan pesakitan. Dia menghadapi tuntutan jaksa atas kasus pencemaran nama baik.

Stanli Erling tengah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Rabu kemarin. LPSK menilai ada kejanggalan dalam kasus proses sidang tersebut.

LPSK berharap seharusnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengusut lebih dahulu dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Stanli.

Stanli diketahui melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung dan laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil oleh salah satu bank. Saat itu Stanli melaporkan Rektor Unima. Kasus itu telah dilaporkan ke KPK dan Kejati Sulut.



(fjp/feb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini