"Problem utama yang kita temukan di Papua ini adalah memang di sana banyak kelompok liar bersenjata. Itu selain TNI dan Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011).
Agar dapat menemukan pelaku penembakan, Saud berpendapat perlu ada uji balistik yang dilakukan Labfor. Sehingga nantinya bisa diketahui jenis senjata dan dari jarak berapa peluru ditembakkan. Selain itu, tim dari kepolisian juga sudah diturunkan ke TKP agar bisa mengetahui kondisi di lapangan. Namun ia mengakui hal ini butuh proses yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam peraturan Undang-Undang.
Dijelaskan Ifdhal, investigasi Komnas HAM dilakukan pada 23 hingga 27 Oktober 2011 di Papua. Pelanggaran HAM tersebut, di antaranya adalah perampasan hak untuk hidup.
"Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan setelah peristiwa tersebut, yakni Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Asa Yeuw (33 tahun)," kata Ifdhal pada Jumat 4 November lalu.
(fjp/gah)











































