Menurut Saud, dalam Keputusan Kapolri no 736 tahun 2005 diatur teknis pengamanan obyek vital nasional. Termasuk dukungan anggaran terhadap pengamanan obyek vitnas dibebankan pada obyek vital nasional itu sendiri.
"Artinya, Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan ke sana karena sudah ada anggarannya (dari objek vital)," terang Saud di mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info yang kami terima dari Polda Papua, polisi menerima Rp 1.250.000 per bulan sebagai tunjangan. Kalau dihitung-hitung itu masih kecil karena itu sekitar Rp 40 ribu per hari," imbuhnya.
(feb/fjp)











































