Tidak Ada Catatan, Dalih 'Dana Talangan' Wafid Dipertanyakan

Sidang Kasus Wisma Atlet

Tidak Ada Catatan, Dalih 'Dana Talangan' Wafid Dipertanyakan

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 20:55 WIB
Jakarta - Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam menghadirkan dua saksi yang bisa mendukung alibi dana talangan di kasus suap Kemenpora. Namun keterangan para saksi justru dipertanyakan hakim karena tak ada bukti catatan di dana talangan tersebut.

Dua saksi yang dihadirkan kubu Wafid adalah pegawai Kemenpora Amir Hamzah dan ahli dari Universitas Indonesia Puji Nugraha. Keduanya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/11/2011).

Amir yang mendapat giliran pertama untuk bersaksi menjelaskan, di Kemenpora memang lazim menggunakan dana talangan dari pihak luar atau pegawai bila ada kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan, namun dana resmi belum cair. Dia mencontohkan kegiatan bantuan sosial di Lampung pada tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu dipending tentu akan mengurangi kredibilitas kami. Sedapat mungkin pada hari H acara tersebut dilaksanakan, makanya ada dana talangan," terangnya saat memberi keterangan pada penasihat hukum terdakwa.

"Bukan rahasia lagi, bisa pinjam ke teman sendiri atau meminta pada orang ketiga," tambah mantan pejabat eselon II ini.

Amir menegaskan, dalam setiap dana talangan ada yang tertulis. Tapi tak jarang pula, dana tersebut tidak memiliki catatan yang jelas.

"Ada yang tertulis, ada yang tidak," ucapnya.

Sontak keterangan Amir dipertanyakan ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan. Bagi Marsudin, harus ada catatan dalam setiap pengeluaran atau pun pemasukkan.

"Setiap membeli barang kan harus ada bukti, masa ini tidak ada catatan?" tanya hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga mempertegas apakah Amir tahu perihal penyerahan duit Rp 3,2 miliar dari Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris ke Wafid.

"Apakah saudara tahu itu dana talangan?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Amir singkat.

Kebijakan penggunaan dana talangan ini juga jadi perhatian. Sebab tidak ada kebijakan resmi dari pimpinan di Kemenpora.

"Itu kebijakan pimpinan. Tidak ada dalam bentuk tertulis," jawab Amir lagi.

Puji Nugraha selaku ahli menegaskan, pemberian dana talangan di Kementerian tidak dilarang. Namun, semua harus melalui proses pencatatan yang benar agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada kata-kata dilarang. Tapi di bendahara penerimaan dan bendahara pengelolaan dicatat," tegasnya.

Untuk diketahui, Wafid dalam keterangannya selalu menegaskan bahwa duit dari Rosa dan El Idris bukanlah dana suap. Duit miliaran tersebut adalah dana talangan untuk proyek wisma atlet.

(mad/fjp)


Berita Terkait