Terkait Dana Freeport, Polri: Biaya Pengamanan Dibebankan ke Objek Vital

Terkait Dana Freeport, Polri: Biaya Pengamanan Dibebankan ke Objek Vital

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 20:50 WIB
Terkait Dana Freeport, Polri: Biaya Pengamanan Dibebankan ke Objek Vital
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan pengamanan PT Freeport Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Kepres no 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Kapolri no 736 tahun 2005. Sehingga tidak ada pelanggaran prosedur pengamanan.

"Dalam penanganan Freeport ini jelas dalam rangka pengelolaan obyek vital nasional sesuai dengan Kepres 63 tahun 2004. Nah, kemudian di situ disebutkan bahwa kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan kepada obyek vital nasional bilamana diminta bantuan oleh obyek vital nasional tersebut. Artinya perlu ada perhatian khusus dan membutuhkan tenaga dalam menjaga obyek vital nasional di Freeport," kata Saud, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Sementara bagaimana teknis pengamanan obyek vital nasional diatur dalam Keputusan Kapolri no 736 tahun 2005. Termasuk di dalamnya diatur aturan tentang dukungan penganggaran pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka bisa kami simpulkan, pengamanan sesuai prosedur tidak melanggar. Kami kepolisian tergantung kebijakan pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah mengakui anggotanya yang bertugas di Papua dalam rangka mengamankan aset PT Freeport menerima sejumlah uang. Senada dengan Kapolri, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Imam Sudjarwo juga mengatakan setiap anggotanya menerima uang Rp 1,25 juta per bulan.

(feb/fjp)


Berita Terkait