"Dalam penanganan Freeport ini jelas dalam rangka pengelolaan obyek vital nasional sesuai dengan Kepres 63 tahun 2004. Nah, kemudian di situ disebutkan bahwa kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan kepada obyek vital nasional bilamana diminta bantuan oleh obyek vital nasional tersebut. Artinya perlu ada perhatian khusus dan membutuhkan tenaga dalam menjaga obyek vital nasional di Freeport," kata Saud, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Sementara bagaimana teknis pengamanan obyek vital nasional diatur dalam Keputusan Kapolri no 736 tahun 2005. Termasuk di dalamnya diatur aturan tentang dukungan penganggaran pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah mengakui anggotanya yang bertugas di Papua dalam rangka mengamankan aset PT Freeport menerima sejumlah uang. Senada dengan Kapolri, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Imam Sudjarwo juga mengatakan setiap anggotanya menerima uang Rp 1,25 juta per bulan.
(feb/fjp)











































