Mahfud MD Senang Gagasannya soal Pengadilan Tipikor Banyak Direspon

Mahfud MD Senang Gagasannya soal Pengadilan Tipikor Banyak Direspon

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 20:49 WIB
Mahfud MD Senang Gagasannya soal Pengadilan Tipikor Banyak Direspon
Jakarta - Wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah-daerah yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mendapatkan sambutan dari berbagai pihak. Mahfud mengaku senang gagasannya mendapat banyak mendapat respon, baik itu menentang maupun mendukung.

"Jadi yang saya katakan semua bersambut. Tinggal jalan keluarnya yang berbeda-beda dan saya kira nanti bisa ditemukan. Tinggal menunggu waktu yang tidak lama," tuturnya kepada wartawan di sela acara bedah buku Negara Paripurna di Kantor DPD PDIP Jatim, Rabu (9/11/2011).

Ia mengatakan, pengadilan tipikor di daerah dinilainya jelas-jelas bermasalah. Mahfud mengaku gembira teriakannya didengar Menkumham yang sekarang ini membentuk tim untuk mempelajari. KPK juga mengusulkan agar sementara ini ditarik dulu atau pengadilan tipikor di daerah di-disfungsikan. KY juga mempelajari dan Mahkamah Agung juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah.

"Pengadilan tipikor di daerah itu bermasalah. Karena semua sekarang setuju, tinggal jalan keluarnya saja yang berbeda," katanya Mahfud.

Ia menerangkan, usulannya terkait pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah, karena jelas banyak masalah. Kata Mahfud, ada yang mengatakan soal hakim, soal lembaga, soal undang-undangnya.

Menurutnya, pengadilan negeri di daerah bisa menjalankan tugasnya mengadili koruptor dan hukumannya lebih berat dibandingkan dari pengadilan tipikor.

"Kita punya pengadilan biasa yang bisa bekerja. Di Jatim ini anda tahu, seperti bupati Banyuwangi, Bupati Jember, Blitar, Pamekasan, dihukum oleh pengadilan biasa dan hukumannya lebih berat dibandingkan dengan pengadilan tipikor. Begitu ada pengadilan tipikor, yang baru-baru bisa bebas," terangnya.

Mahfud menjelaskan, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor bisa juga diartikan dengan merevisi undang-undang Tipikor. Menurutnya, mudah untuk merivisi. DPR dan pemerintah menyatakan undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dicabut, dengan catatan, kasus korupsi yang besar diambil ke Jakarta, dan kasus korupsi yang dinilai kecil, bisa disidangkan di pengadilan negeri di setiap daerah tersebut.

Mahfud menegaskan, kasus korupsi besar di daerah yang ditarik ke Jakarta, tidak mengeluarkan biaya yang besar.

"Malah kalau tidak ditarik nambah biaya, ya kan. Selama ini anda tahu, di Jakarta ditarik dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat itu kan bisa. Nggak apa-apa, juga nggak ada penambahan biaya," ujarnya.

"Kalau di pengadilan masing-masing kan bisa jalan, yang penting diawasi saja," katanya.

"Okelah kita tunggu untuk ke arah penyempurnaan, apapun hasil penyempurnaannya," jelasnya.

(roi/fjp)


Berita Terkait