Tipu 400 Calon Haji, 4 Orang Ditangkap Polisi

Tipu 400 Calon Haji, 4 Orang Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 20:04 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 warga tekait penipuan terhadap 400 orang calon haji. Kerugian mencapai total Rp 80 juta.

"Modus operandinya, tersangka merekrut calon jemaah haji untuk program pemberangkatan haji gratis," kata Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11/2011).

Empat tersangka yakni masing-masing bernama Suprapti (40), Mualim (60), Heru Sulistiono (35) dan Dona (35). Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, Depok dan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (8/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parulian mengatakan, kejahatan pelaku telah dilakukan sejak Maret 2011. Kasus penipuan haji gratis ini dilaporkan pada 2 November 2011 lalu oleh pelapor bernama Susi Iskandar.

"Susi mewakli korban 70 orang lainnya di wilayah Jabodetabek," kata Parulian.

Dalam prakteknya, pelaku mengiming-imingi korban untuk mengikuti program jemaah haji gratis. Para pelaku mengatasnamakan program tersebut diselenggarakan oleh KONI.

"Padahal fiktif, tidak ada. Mereka cuma mencatut nama KONI karena salah satu pelaku, suaminya kerja di kantin KONI," kata dia.

Kepada korban, para pelaku meminta sejumlah bayaran dengan nilai variatif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Alasannya untuk biaya administrasi," kata dia.

Parulian melanjutkan, para korban bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa. Beberapa di antaranya yang tertipu merupakan kader dari partai-partai besar.

"Ada beberapa korban dari kader partai. Dan dalam pengembangannya, jumlah korbannya ini mencapai 400 orang," ujarnya.

Sementara itu, Parulian mengatakan, motif para pelaku dalam melakukan penipuan ini adalah untuk mencari penghasilan tambahan. "Alasannya buat cari beras," kata dia.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 379a dan 378 KUHP tentang penipuan. Dari para pelaku, polisi menyita 3 lembar bukti transfer dan buku rincian penerimaan uang




(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads