"(Mereka) sangat membantu dan malah bilang saya nggak usah khawatir, kasusnya pasti dapat diselesaikan," jelas Feri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011).
Feri mengaku ditanya sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari kronologi hingga saat ia mendatangi Grapari Telkomsel untuk mengeluhkan masalah pencurian pulsa.
"Jadi saya seperti di-BAP ulang," katanya.
Feri juga bercerita jika di dalam tagihan kartu selulernya, ada kelebihan dana yang ia bayarkan hingga Rp 317.550. Dana itu bisa dipakai untuk bulan berikutnya atau bahkan dicairkan menjadi uang.
"Dengan bukti baru tersebut, penyidik bilang ini bagus, perkuat alat bukti," tandasnya.
Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011 lalu.
Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.
Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.
Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
(mok/fay)











































