"Saya merasa sangat bersalah. Tidak ada niat saya untuk menjerumuskan seorang adik. Saya sama sekali tidak punya niat untuk membuat mereka susah," tutur Malinda Dee dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011).
Dalam kesaksiannya, Malinda mengakui dirinya mentransfer dana-dana nasabah Citigold Citibank ke rekening Ismail pada Bank BCA. Jumlah total dana yang ditransfer mencapai Rp 21,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan ketemu sangat jarang, ada yang memang saya kasih mereka. Ada uang yang ditransfer, dari yang ditransfer ambil Rp 5 juta untuk anakmu," terang Malinda.
Menurut Malinda, hal itu adalah inisiatifnya sebagai seorang kakak untuk membantu adiknya. Selain itu, dengan mentransfer dana nasabah ke rekening Ismail, menurut Malinda, akan mempermudah adiknya untuk mengajukan kredit ke bank yang bersangkutan.
"Sebetulnya tujuan saya pak jaksa, saya orang bank, kalau adik-adik perlu kredit rumah, perlu kredit mobil, biasanya performance rekening yang dilihat. Semakin sering transaksi keluar-masuk, semakin mudah kredit rumah, kredit mobil lebih gampang. Saya berinisiatif," jelas Malinda.
Namun, Malinda menolak saat JPU menyebut pemberian Malinda ke Ismail tersebut adalah imbalan. "Boleh saya koreksi, bukan imbalan. Kalau buat adik uang itu bukan imbalan, tapi kasih sayang saya pada adik," ucapnya.
Menurut Malinda, adik iparnya tersebut tidak pernah bertanya macam-macam soal dana-dana yang ditransfernya. Dia juga menegaskan, Ismail tidak tahu apapun soal tindakannya memindahkan dana-dana nasabah ke rekening lain.
"Jadi dia enggak tahu apa-apa, semua atas petunjuk saya," ucapnya.
"Dia (Ismail-red) anak yang polos, memang Ismail itu penurut. Jadi memang dari awal sebagai adik yang sangat polos dan takut," kata Malinda soal adik iparnya.
(nvc/fjp)










































