"Pemikiran itu sudah ada sejak dulu muncul, tapi karena problem pembahasan pada saat di baleg semua konsentrasi urusan PT terus, jadi macet," tutur Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Arif Wibowo, kepada wartawan , Rabu (9/11/2011).
Menurut Arif, pembatasan publikasi parpol di media itu perlu agar tidak terjadi persaingan pasar bebas. Siapa parpol dengan banyak media menjadi menang-menangan. "Nanti bisa saja siapa yang duitnya paling banyak maka jadi paling sering tayang atau paling sering beriklan. Itu tidak adil," protes politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, pimpinan-pimpinan media massa akan diundang dalam RDP Pansus RUU Pemilu untuk dimintai pendapat mengenai aturan publikasi parpol selama masa kampanye. Jadi mesti dinegosiasikan bahwa perlakuan adil itu harus didapat oleh partai-partai selama masa kampanye untuk mengiklankan dirinya," beber Arif.
"Jadi media akan kita mintakan supaya berlaku adil terhadap semua kontestan pemilu, tapi juga tidak akan merugikan media massa," jelasnya.
(van/rdf)










































