Bos Media Akan Diundang Bahas Aturan Kampanye Parpol

Bos Media Akan Diundang Bahas Aturan Kampanye Parpol

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 18:05 WIB
Jakarta - Terjunnya beberapa bos media ke ranah politik mengkhawatirkan kalangan Senayan. Pansus revisi UU Pemilu berencana memanggil bos media dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

"Pemikiran itu sudah ada sejak dulu muncul, tapi karena problem pembahasan pada saat di baleg semua konsentrasi urusan PT terus, jadi macet," tutur Ketua Pansus revisi UU Pemilu, Arif Wibowo, kepada wartawan , Rabu (9/11/2011).

Menurut Arif, pembatasan publikasi parpol di media itu perlu agar tidak terjadi persaingan pasar bebas. Siapa parpol dengan banyak media menjadi menang-menangan. "Nanti bisa saja siapa yang duitnya paling banyak maka jadi paling sering tayang atau paling sering beriklan. Itu tidak adil," protes politisi PDIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika yang terjadi demikian maka justru menyimpang dari komitmen Pansus RUU Pemilu. Karena itu, Arif menambahkan, harus diatur bagaimana media massa adil dalam publikasi parpol.

"Oleh karena itu, pimpinan-pimpinan media massa akan diundang dalam RDP Pansus RUU Pemilu untuk dimintai pendapat mengenai aturan publikasi parpol selama masa kampanye. Jadi mesti dinegosiasikan bahwa perlakuan adil itu harus didapat oleh partai-partai selama masa kampanye untuk mengiklankan dirinya," beber Arif.

"Jadi media akan kita mintakan supaya berlaku adil terhadap semua kontestan pemilu, tapi juga tidak akan merugikan media massa," jelasnya.

(van/rdf)


Berita Terkait