Yusril: Buat Apa Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad?

Yusril: Buat Apa Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad?

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 17:59 WIB
Jakarta - Kasasi yang dilakukan oleh jaksa atas kasus iPad disayangkan banyak pihak. Akibat kasasi ini, maka tidak ada kepastian hukum dan keadilan bagi Dian dan Randy.

"Sudah diputus bebas, jaksanya kasasi. Itukan kasus sepele. Mengapa jaksa harus melakukan kasasi?" kata mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Akibat jaksa mengajukan kasasi, maka kepastian hukum dan keadilan terhadap masyarakat tidak terjamin. Oleh karenanya, MK harus segera memberikan putusan atas ketidakpastian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jelas tidak ada kepastian hukum dan keadilan. MK harus mengakhiri sebagai the guardian of constitusion harus menjaga jalannya negara demokratis dan sesuai hukum," cetus Yusril.

Seperti diketahui udara bebas yang baru dihirup Dian dan Randy belum sepenuhnya sempurna. Sebab, jaksa yang menuntut perkara iPad tidak bermanual book berbahasa Indonesia, mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, keduanya dinilai tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.

Terkait soal syarat sertifikasi barang, hakim menilai keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads