"Sudah diputus bebas, jaksanya kasasi. Itukan kasus sepele. Mengapa jaksa harus melakukan kasasi?" kata mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Akibat jaksa mengajukan kasasi, maka kepastian hukum dan keadilan terhadap masyarakat tidak terjamin. Oleh karenanya, MK harus segera memberikan putusan atas ketidakpastian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui udara bebas yang baru dihirup Dian dan Randy belum sepenuhnya sempurna. Sebab, jaksa yang menuntut perkara iPad tidak bermanual book berbahasa Indonesia, mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, keduanya dinilai tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai iPad bukanlah alat yang harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia.
Terkait soal syarat sertifikasi barang, hakim menilai keduanya tidak wajib melakukan proses tersebut ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi. Karena menurut UU Telekomunikasi, yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia.
(asp/mok)











































