Soemino Akui Ada Penunjukkan Langsung Operator Pengangkut KRL

Sidang KRL Hibah Jepang

Soemino Akui Ada Penunjukkan Langsung Operator Pengangkut KRL

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 17:22 WIB
 Soemino Akui Ada Penunjukkan Langsung Operator Pengangkut KRL
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi hibah KRL dari Jepang dengan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Soemino Eko Saputro mulai memasuki babak akhir. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa kali ini, Soemino mengakui ada penunjukkan langsung terhadap operator pengangkut kereta dari Jepang ke Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Soemino dicecar oleh hakim dan jaksa soal proses pengadaan 60 KRL dari Jepang. Terutama menyangkut dugaan mark-up dalam proses pengangkutan dan penunjukkan langsung kepada perusahaan Sumitomo Joint Operation (MHWS Joint Operation).

"Itu terjadi karena satker (satuan kerja) sangat lambat melakukan pekerjaan itu. Sehingga jangka waktunya sudah sangat lambat. Karena ada keterlambatan itu sebagai dirjen yang menyediakan transportasi kita harus mengingatkan," kata Soemino saat menjelaskan alasan penunjukan langsung itu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/11/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menandatangani secara formal menandatangani. Asal-usul surat tersebut sebagai langkah anak buah percepatan," sambungnya.

Tidak hanya itu, Soemino juga mengaku telah menandatangani nota kesepahaman dengan Sumitomo untuk menjadi rekanan pengangkut KRL hibah dari Jepang. Namun dia beralasan penandatanganan itu dilakukan dengan kondisi terburu-buru, sehingga tidak sempat dikonsultasikan dengan pihak biro hukum Kemenhub.

"Itu tidak dikaji oleh bagian hukum. Lalu itu juga menggunakan bahasa Inggris, saya tidak terlalu mendalami," lanjutnya.

Saat dicecar hakim dan jaksa terkait dana pengangkutan kereta yang terlalu mahal, Soemino terus membantah. Dia tetap berpegang pada pemeriksaan BPKP yang pertama terkait dana operasional pengangkutan kereta.

Dalam kesempatan itu, Soemino juga membantah telah menguntungkan pihak KOG Jepang yang dipimpin oleh Masahiro Kosaka. Setelah proses pengerjaan selesai, Sumitomo menyelesaikan pembayaran Rp 18,68 miliar kepada KOG Jepang yang kemudian diteruskan kepada PT ECL sejumlah JPY 132.177.399 dan Maya Panduwinata sebesar Rp 3,681 miliar.

"Saya tidak tahu soal itu, KPA yang menunjuk dan itu menjadi kewenangan KPA," terangnya.

Di akhir persidangan, Soemino diberi kesempatan bicara oleh ketua majelis hakim Masrudin Nainggolan. Dia menegaskan, proses hibah KRL dari Jepang semata-mata dilakukan untuk memperbaiki sarana transportasi di Tanah Air.

Tidak hanya itu, dia juga berusaha menjalankan instruksi presiden agar tidak ada lagi penumpang yang naik di atap kereta. Jika ada pelanggaran di dalam praktiknya, dia mengaku tidak tahu menahu.

"Saya memberanikan diri dengan niat yang tulus ingin berbuat demi bangsa dan negara. Soal kesalahan yang tidak tahu, hakim dan jaksa yang menetapkannya," tutup Soemino.

(mad/lrn)


Berita Terkait