Muladi: Putusan Bebas Dikasasi Bahayakan Demokrasi & HAM

Muladi: Putusan Bebas Dikasasi Bahayakan Demokrasi & HAM

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 16:39 WIB
Jakarta - Putusan bebas terhadap terdakwa yang dikasasi, dinilai mengancam dan membahayakan demokrasi dan HAM. Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Kehakiman, Muladi dalam keterangan saat menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi.

"Penerobosan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan pelanggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka secara eksternal oleh Menteri Kehakiman dan sekaligus secara internal oleh Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan demokrasi dan HAM," kata Muladi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (9/11/2011).

Muladi lalu bercerita kapan pertama kalinya perkara bebas dikasasi untuk pertama kali. Kejadiannya terjadi pada tahun 1983 dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa pada kasus tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan bebas di Pengadilan Negeri, MA menjatuhkan putusan 2 tahun 6 bulan. Padahal pasal 67 dan 244 KUHAP bersifat res ipsa loquitur dan tidak perlu ditafsirkan lagi.

"Ini merupakan abuse of power. Padahal jelas-jelas dilarang oleh pasal 67 KUHAP dengan alasan masa peralihan dari HIR ke KUHAP yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terang Muladi.

Menurutnya, penerobosan pasal 67 dan 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi atas putusan bebas harus dihentikan di era demokrasi. Namun yang bisa dilakukan atas putusan bebas adalah upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasasi ini dilakukan oleh Jaksa Agung dengan catatan tidak boleh merugikan terdakwa seperti menjatuhkan pidana, memperberat pidana atau bmencabut hak perdata," cetus Muladi.

Seperti diketahui, kesaksian ahli Muladi terkait dengan permohonan Gubernur nonaktif Bengkulu itu untuk menguji tafsir Pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap UUD 1945. Agusrin menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan perlawanan atas putusan bebas atas dirinya yang diajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Juni yang lalu, Agusrin dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh PN Jakarta Pusat karena dakwaan Jaksa dirinya melakukan korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seharusnya, kata Yusril, berdasarkan atas Pasal 67 dan 244 KUHAP, perkara Agusrin selesai sampai di situ karena tidak ada upaya banding atau kasasi atas putusan bebas.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads