"Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," kata hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011).
Dalam kasus ini, Timas Ginting telah didakwa memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan PLTS di 4 kabupaten di Sumatra. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan melakukan penunjukan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herdi, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar dilakukan pemeriksaan suatu perkara.
Majelis hakim juga menolak keberatan tim kuasa hukum Timas terkait duit dugaan korupsi yang diterima kliennya, yakni sebesar Rp 77 juta dan 2 ribu USD. Hakim menilai mengatakan dakwaan ini disusun berdasarkan pemeriksaan awal yang harus digali lagi di dalam persidangan.
Menanggapi putusan majelis tersebut, Timas enggan berkomentar banyak. Menurutnya semuanya lebih baik dibuktikan di persidangan.
"Tidak ada komentar, lebih baik lihat saja di persidangan," ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mad/rdf)











































