Eksepsi Timas Ginting Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Sidang Korupsi Kemenakertrans

Eksepsi Timas Ginting Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 16:15 WIB
Jakarta - Nota keberatan yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans, Timas Ginting, ditolak majelis hakim. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," kata hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011).

Dalam kasus ini, Timas Ginting telah didakwa memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan PLTS di 4 kabupaten di Sumatra. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan melakukan penunjukan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia dijerat dengan dua dakwaan sekaligus yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Menurut Herdi, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar dilakukan pemeriksaan suatu perkara.

Majelis hakim juga menolak keberatan tim kuasa hukum Timas terkait duit dugaan korupsi yang diterima kliennya, yakni sebesar Rp 77 juta dan 2 ribu USD. Hakim menilai mengatakan dakwaan ini disusun berdasarkan pemeriksaan awal yang harus digali lagi di dalam persidangan.

Menanggapi putusan majelis tersebut, Timas enggan berkomentar banyak. Menurutnya semuanya lebih baik dibuktikan di persidangan.

"Tidak ada komentar, lebih baik lihat saja di persidangan," ujarnya.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (16/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(mad/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads