"Cabut dulu UU-nya," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai melantik 6 hakim agung di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (9/11/2011).
Menurut Harifin, MA hanya melaksanakan UU 46/2009 yakni membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi paling lambat Oktober 2011. "Kalau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), itu urusan eksekutif," terang Tumpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU mengatakan, perkara korupsi diadili di Pengadilan Tipikor, lalu kalau pengadilan dibubarkan itu perkara diadili dimana?" tanya Tumpa.
Terkait kualitas putusan, Tumpa mempersilakan para pihak mengajukan upaya hukum banding/kasasi. Tumpa mengatakan, bukan wewenang dirinya menilai. "Kalau kualitas putusan, silakan ajukan upaya hukum," bebernya.
Menurutnya, seleksi terhadap para hakim Tipikor sudah sesuai UU. Namun untuk melakukan evaluasi atas putusan tersebut, pihaknya akan menngumpulkan seluruh hakim adhoc Pengadilan Tipikor selama sepekan untuk diberikan materi pendalaman.
"Senin depan kita akan kumpulkan seluruh hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta untuk diberikan materi tambahan," beber Tumpa.
(asp/lrn)











































