MA: Cabut Dulu UU, Baru Bubarkan Pengadilan Tipikor

MA: Cabut Dulu UU, Baru Bubarkan Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 13:58 WIB
MA: Cabut Dulu UU, Baru Bubarkan Pengadilan Tipikor
Jakarta - Menyikapi wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah, Mahkamah Agung (MA) berpegang terhadap undang-undang. Selama UU Nomor 46/2009 memerintahkan ada Pengadilan Tipikor, maka MA akan tetap mempertahankan pengadilan tersebut.

"Cabut dulu UU-nya," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai melantik 6 hakim agung di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (9/11/2011).

Menurut Harifin, MA hanya melaksanakan UU 46/2009 yakni membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi paling lambat Oktober 2011. "Kalau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), itu urusan eksekutif," terang Tumpa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malah, dia khawatir jika Pengadilan Tipikor dibubarkan. Sebab akan banyak orang bebas karena tidak ada lembaga yang mengadili. Menurut data MA, dari 142 perkara, 60 perkara diputus pidana. 20-an diputus bebas/lepas. Sisanya sedang berjalan.

"UU mengatakan, perkara korupsi diadili di Pengadilan Tipikor, lalu kalau pengadilan dibubarkan itu perkara diadili dimana?" tanya Tumpa.

Terkait kualitas putusan, Tumpa mempersilakan para pihak mengajukan upaya hukum banding/kasasi. Tumpa mengatakan, bukan wewenang dirinya menilai. "Kalau kualitas putusan, silakan ajukan upaya hukum," bebernya.

Menurutnya, seleksi terhadap para hakim Tipikor sudah sesuai UU. Namun untuk melakukan evaluasi atas putusan tersebut, pihaknya akan menngumpulkan seluruh hakim adhoc Pengadilan Tipikor selama sepekan untuk diberikan materi pendalaman.

"Senin depan kita akan kumpulkan seluruh hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta untuk diberikan materi tambahan," beber Tumpa.

(asp/lrn)


Berita Terkait