Polisi Periksa Prosedur Pemeriksaan KTP di Shy Rooftop

Siswa Pangudi Luhur Tewas

Polisi Periksa Prosedur Pemeriksaan KTP di Shy Rooftop

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 13:02 WIB
Jakarta - Kasus penusukan siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) terus diselidiki. Selain mencari pelaku, polisi juga tengah memeriksa prosedur pemeriksaan KTP di Shy Rooftop yang bisa meloloskan anak umur 17 tahun masuk ke sana.

"Prosedur seperti itu (pemeriksaan KTP) kita tetap tindak lanjuti. Dari Polda Metro yang punya kewenangan saat itu intelijen. Nanti dilihat apakah betul ada kelalaian atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/11/2011)

Baharudin mengatakan, untuk melihat kondisi di tempat hiburan bukan hanya dari kepolisian. Polisi hanya bisa mengeluarkan izin keramaian. Jika di daerah tersebut dinilai daerah rawan, maka polisi bisa tidak mengizinkan adanya keramaian di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di situ tidak boleh ada keramaian karena rawan, bisa saja pihak intelijen mencabut izinnya. Di dalam pemberian izin, kita hanya pada keramaiannya saja, tempat itu layak atau tidak," ujarnya.

Sanksi mengenai perizinan tempat hiburan diberikan oleh Kemenbudpar (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), bukan kepolisian. Polisi hanya bisa merekemondasikan. Izin operasional tempat hiburan juga dinilai dari pertimbangan lingkungan di sekitar tempat hiburan.

"Dinas Pariwisata berikan izin dari hasil lingkungan setempat. Lingkungan sekitar mempersilakan, ya boleh," imbuh Baharudin.

Sedangkan mengenai fasilitas keselamatan, aspek sekuriti dilihat secara bersama-sama dari pihak intelijen Polri dan Dinas Pariwisata.

"Kalau bisa, baru boleh. Evaluasi secara insidentil dan periodik per 6 bulan, tergantung di dalamnya," jelas Baharudin.

(gus/vit)


Berita Terkait