"Prosedur seperti itu (pemeriksaan KTP) kita tetap tindak lanjuti. Dari Polda Metro yang punya kewenangan saat itu intelijen. Nanti dilihat apakah betul ada kelalaian atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/11/2011)
Baharudin mengatakan, untuk melihat kondisi di tempat hiburan bukan hanya dari kepolisian. Polisi hanya bisa mengeluarkan izin keramaian. Jika di daerah tersebut dinilai daerah rawan, maka polisi bisa tidak mengizinkan adanya keramaian di daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi mengenai perizinan tempat hiburan diberikan oleh Kemenbudpar (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), bukan kepolisian. Polisi hanya bisa merekemondasikan. Izin operasional tempat hiburan juga dinilai dari pertimbangan lingkungan di sekitar tempat hiburan.
"Dinas Pariwisata berikan izin dari hasil lingkungan setempat. Lingkungan sekitar mempersilakan, ya boleh," imbuh Baharudin.
Sedangkan mengenai fasilitas keselamatan, aspek sekuriti dilihat secara bersama-sama dari pihak intelijen Polri dan Dinas Pariwisata.
"Kalau bisa, baru boleh. Evaluasi secara insidentil dan periodik per 6 bulan, tergantung di dalamnya," jelas Baharudin.
(gus/vit)










































