Revisi UU Pemilu, PPP Usul Kampanye Parpol di Media Diperketat

Revisi UU Pemilu, PPP Usul Kampanye Parpol di Media Diperketat

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 12:26 WIB
Revisi UU Pemilu, PPP Usul Kampanye Parpol di Media Diperketat
Jakarta - Sejumlah parpol didukung bos media kuat membuat partai kecil gusar. PPP mengusulkan pengaturan kampanye parpol di media diperketat dalam revisi UU Pemilu.

"Perlunya pengaturan media untuk publikasi parpol. Perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye di revisi UU Pemilu," ujar Sekjen PPP, M Romahurmuziy, kepada wartawan, Rabu (9/11/2011).

Menurutnya sejauh ini tak ada pengaturan kampanye di luar pemilu. Hingga menguntungkan parpol yang disokong bos media seperti NasDem dan Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini yang sudah diatur hanya maksimum iklan PSA (Public Service Advertisement) partai 10 x per hari per TV selama masa kampanye. Itupun pengawasannya tidak pernah dipublikasikan oleh KPU ataupun Bawaslu," tuturnya.

Karena itu menurut PPP dalam revisi UU Pemilu ke depan, mengusulkan beberapa hal yang perlu:

1. Ada batas maksimum banyaknya dan durasi iklan partai di luar dan di dalam masa kampanye.

2. Mekanisme pelaporan partai kepada KPU atau Bawaslu tentang biaya iklan yang harus dibuktikan dengan log proof tayangan di TV atau radio.

3. Mekanisme pengawasan dan audit oleh Bawaslu atau KPU terhadap pelaporan yang dilakukan parpol.



(van/her)


Berita Terkait