Korban Pencurian Pulsa Diperiksa Perdana oleh Mabes Polri

Korban Pencurian Pulsa Diperiksa Perdana oleh Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 11:29 WIB
 Korban Pencurian Pulsa Diperiksa Perdana oleh Mabes Polri
Jakarta - Korban pencurian pulsa Feri Kuntoro diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri. Feri ditemani LPSK dan pengacaranya David Tobing.

Feri datang sekitar pukul 10.15 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011). Dia mengenakan kemeja garis-garis berwarna merah dan biru.

"Kerugian saya secara nominal sebenarnya tidak seberapa banyak tapi caranya yang nggak bisa di-unreg berkali-kali itu yang membuat saya melakukan pelaporan," ujar Feri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengaku siap menghadapi kasus ini. Dia dengan menggandeng pengacaranya David Tobing siap memenangkan kasus ini. Feri juga mengaku tidak takut akan adanya ancaman dalam kasus ini.

"Belum ada. Saya harap jangan. Nggak ada perdamaian juga," kata Feri.

Sementara pengacara Feri David Tobing mengatakan, pemeriksaan Feri didampingi dua anggota LSPK. Namun dia tidak merinci dua anggota LPSK itu.

Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011 lalu.

Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.

Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'.

Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.

Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.



(nik/fay)


Berita Terkait