Soal GKI Yasmin, Menteri Agama Diminta Jangan Diam

Soal GKI Yasmin, Menteri Agama Diminta Jangan Diam

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 10:42 WIB
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali diminta jangan diam saja menyikapi persoalan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat yang tak kunjung selesai. Menag harus dapat menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Peran Menteri Agama sangat diharapkan untuk bisa menjaga dan senantiasa memelihara pluralisme di negeri ini," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (9/11/2011).

Tidak hanya itu, Didi juga berharap Suryadharma mendesak polisi untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dalam sengketa yang belum juga ada titik temunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap Menteri Agama harusnya juga sigap untuk segera turun tangan, untuk mendesak dan meminta penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku kekerasan yang terjadi," lanjut anggota Komisi III ini.

Demokrat juga mengecam adanya aksi kekerasan yang diterima oleh kaum minoritas. Dan dalam kasus ini, lanjut Didi, Walikota Bogor Diani Budiarto dinilai tidak mematuhi hukum.

"Jelas di sini Walikota Bogor tidak mematuhi hukum, kalau GKI Yasmin sudah menang di Mahkamah Agung (MA) dan in kracht, walikota tentu harus menjalankannya," tandasnya.

Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Walikota Bogor Diani Budiarto. Tiga rekomendasi itu adalah:

1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.

(mok/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads