Jaksa mencatat, Malinda melakukan 117 transaksi pemindahan dana tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai US$ 2.082.427. Jika ditotal, kira-kira uang sebanyak Rp 46,1 miliar telah dikeruk Malinda dari puluhan nasabahnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Selasa (11/8) kemarin, terungkap nama-nama 37 nasabah Citigold Citibank yang rekeningnya dibobol Malinda. Dimana dana milik nasabah bernama Rohli bin Pateni paling banyak dan paling sering dibobol oleh Malinda, yakni sebanyak 24 kali dengan total Rp 9.065.281.000 dan US$ 550.700.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasabah Sukardi berhasil dibobol sebanyak 7 kali dengan jumlah total Rp 789.100.000 dan US$ 180.500. Selanjutnya, nasabah Surjati T Budiman Rp 611.200.000 dan US$ 120 ribu. Terakhir, nasabah Mirtati Kartohadiprodjo berhasil dibobol Malinda sebanyak 5 kali dengan jumlah total Rp 1.179.000.000 dan US$ 10 ribu.
Namun, dari 37 nasabah yang dikeruk rekeningnya oleh Malinda tersebut, hanya 3 nasabah yakni Rohli bin Pateni, N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman yang melapor ke Kepolisian. Selain itu, semua dana nasabah yang dikeruk Malinda tersebut telah diganti oleh pihak Citibank.
Aksi Malinda tersebut terbongkar saat salah satu nasabah Surjati T Budiman mengeluhkan kepada Citibank soal kejanggalan transaksi dalam rekeningnya. Saat pihak Citibank melakukan audit internal terhadap rekening nasabah tersebut, terungkap bahwa Malinda telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana bukan atas perintah atau permintaan atau izin dan tanpa diketahui oleh pemilik rekening yang bersangkutan.
Malinda diduga melakukan aksinya tersebut dengan meminta tandatangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong atau menandatangani sendiri formulir transfer tersebut. Selanjutnya, Malinda mengisi formulir transfer tersebut dengan data-data yang tidak sah atau palsu. Mulai dari nama nasabah pengirim, nama penerima, jumlah nominal uang hingga isi pesan diisi oleh Malinda sehingga seolah-olah para nasabah benar-benar melakukan transaksi pentransferan dana.
Usai diisi dengan data palsu, Malinda lantas menyerahkan formulir transfer tersebut ke bagian operasional yaitu teller Citibank untuk diproses transaksinya. Tiga orang teller Citibank, yakni Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan ikut dijerat pidana dalam kasus ini. Saat ini berkas ketiganya masih dalam penyusunan surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah transaksi transfer berhasil dilakukan, Malinda lantas menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Sebagian juga ditransfer ke rekening pihak lain, termasuk rekening adiknya, Visca Lovitasari dan rekening suami sirinya, Andhika Gumilang.
Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nvc/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini