"Iya. Rabu (9/11), Malinda Dee jadi saksi untuk sidang terdakwa Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/11/2011).
Namun belum diketahui persidangan Visca dan Ismail akan digelar pukul berapa. Yang jelas setiap persidangan di PN Jaksel akan dimulai pukul 10.00 WIB. Dan Malinda akan bersaksi pada kedua sidang secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Malinda Dee sendiri baru menjalani sidang perdananya yang juga digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11) kemarin. Oleh JPU, Malinda didakwa melakukan pemindahan dana nasabah Citigold Citibank sebanyak puluhan miliar tanpa izin.
Malinda melakukan aksinya dalam 117 transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427.
Malinda mentransfer dana-dana tersebut ke rekening adiknya, Visca dan adik iparnya Ismail bin Janim. Mereka pun didakwa pasal pencucian uang bersama-sama Malinda Dee.
Sedangkan Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nvc/mpr)











































