MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor yang Bikin Putusan Kontroversial

MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor yang Bikin Putusan Kontroversial

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 06:45 WIB
MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor yang Bikin Putusan Kontroversial
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor di daerah banyak memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Mahkamah Agung (MA) harus mengevaluasi para hakim yang dinilai memutus putusan kontroversial.

"Yang dilakukan jangka pendek oleh MA adalah harus mengevaluasi kinerja hakim yang dianggap menjatuhkan putusan kontroversial," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Rabu (8/11/2011).

Oce mengatakan, MA harus berinisiatif mengevaluasi baik hakim karir maupun hakim adhoc. Jika terbukti hakim tidak cakap dan ada indikasi perbuatan tercela, mereka harus diberhentikan dengan hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menonpalukan atau menonaktifkan hakim yang diindikasi kuat tidak cakap atau melanggar kode etik," imbuhnya.

Menurut Oce, Komisi Yudisial (KY) juga harus mengintensifkan pengawasan di pengadilan daerah yang memberi putusan yang kontroversial. Lalu, KPK juga harus turun tangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim bermasalah.

"Selain itu, MA siapkan hakim yang berintegritas dan Kejagung siapkan Jaksa yang siap menuntut koruptor," ungkapnya.

Sebelumnya, pengadilan tipikor daerah baru-baru ini telah membebaskan 29 terdakwa korupsi. Rinciannya, Pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan tiga terdakwa korupsi; Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Bupati Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor. Lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan sembilan terdakwa, Pengadilan Semarang satu terdakwa.

Sementara, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang membebaskan dua terdakwa; Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna. Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 14 dari 15 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar. Mereka adalah Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung dan Saiful Aduar.

(mpr/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads