"Memperbaiki itu bisa membubarkan, bisa memodifikasi. Dan tidak bisa dibiarkan seperti sekarang," ujar Mahfud di sela-sela Peluncuran Buku Etika Negara Demokrasi karya Peter C Zulkifli, Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Mahfud menjelaskan, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor bisa juga diartikan dengan merevisi undang-undang Tipikor. Misalnya, lanjut Mahfud, DPR dan pemerintah menyatakan undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mahfud tidak ingin terlalu jauh untuk mengomentari hal tersebut karena Pengadilan Tipikor wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, bisa saja nanti Kemenkum Ham memiliki cara untuk memodifikasi Pengadilan Tipikor di daerah.
"Mungkin nanti akan ditemukan modifikasi-modifikasi yang tidak terlalu ekstrim, jadi silahkan cari modifikasi yang baik dengan catatan bahwa Pengadilan Tipikor itu adalah adhoc. Artinya sejak semula dimaksudkan sementara, sampai terjadi situasi normal di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," jelasnya.
Menurut Mahfud, sebelum ada Pengadilan Tipikor, koruptor di daerah sudah dihukum di pengadilan negeri di daerah. Misalnya Bupati Banyuwani, Bupati Jember, Bupati Blitar, Bupati Sleman dan lainnya.
"Di Sumbar 40 anggota DPRD masuk penjara, 17 di Sidoarjo, banyak yang sudah dihukum, begitu ada Pengadilan Tipikor malah bebas semua, kan lebih baik tidak ada Pengadilan Tipikor, korupsi serahkan saja ke pengadilan biasa," ungkapnya.
(mpr/irw)











































