Rasminah sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tidak terbukti melakukan pencurian. Namun rupanya, sang majikan Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri kini justru berurusan dengan hukum.
Perempuan 51 tahun ini ditangkap bersama sang suami RSAW (56) oleh aparat Polres Salatiga. Pasangan suami istri ini ditangkap atas tuduhan menipu 313 orang calon haji.
Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga membenarkan Siti Aisyah adalah orang yang dulu melaporkan Rasminah karena dituduh mencuri piring di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan para korban melaporkan kedua tersangka pada 3 November 2011. Para korban yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian membuntutinya hingga berhasil menangkap tersangka di depan Taman Makam Pahlawan, Salatiga. Sebelum tertangkap, tersangka sempat mampir ke BII Salatiga untuk menukarkan uang dollar mereka.
Para korban kemudian melaporkan penangkapan tersebut ke aparat Polres Salatiga. Namun, aparat Polres Salatiga kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 313 paspor dalam sebuah kardus. Sementara uang para korban telah raib. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP jo 55 ayat (1) tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau turut serta dalam tindak penipuan.
(mpr/fay)