"Setelah kita melaksanakan rapat tertutup antara pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, kami memutuskan menerima dan ditindaklanjuti dengan mengusulkan penghentian Wakil Bupati Garut Diky Candra kepada Kemendagri," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri sebelum menutup rapat paripurna, di gedung DPRD Jalan Patriot, Garut, Selasa petang (8/11/2011).
Keputusan DPRD yang diberi Nomor 26 Tahun 2011 tersebut sekaligus merubah surat sebelumnya No 18 Tahun 2011 yang merupakan hasil rapat paripurna DPRD Garut tertanggal 14 September 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Ahmad Bajuri menyatakan dalam waktu dekat SK DPRD Garut, No 26 Tahun 2011 tentang usulan penghentian Wakil Bupati Garut Diky Chandra akan segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Prosesnya sama seperti penyampaian surat No 18 Tahun 2011. Kita menunggu hasilnya hingga sekitar 1 bulan," ujarnya.
(fay/fay)











































