Ibunda Permata yang kalang kabut karena mendekati deadline lalu melapor ke polisi pertengahan tahun lalu. Saat ini Jack Lapian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim Andy Risa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kerugian materil, secara nominal tidak seberapa. Namun ini membuat semuanya repot dan membuat moral klien kami kalut. Ibunda Permata harus mencari EO baru dan itu sangat merepotkan," kata kuasa hukum korban, Oie Joeli usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (8/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Permata tidak terlalu tertarik dengan paket yang ditawarkan Jack. Namun karena dibujuk dan dirayu secara agresif, akhirnya Permata menyetujui untuk menggunakan jasa Jack mengurus ulang tahun putrinya.
"Sudah ada transfer uang untuk biaya pembayaran jasa EO namun mendekati hari H kok nggak ada kabarnya. Ditelepon telepon terus tapi tidak diangkat. Akhirnya kami menggunakan jasa EO yang lain, sementara si Jack kami bawa ke pengadilan," tukas Oie.
Dengan kronologis tersebut, jaksa Sudiharjo lalu menjerat Jack Lapian dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan tanggapan eksepsi.
(Ari/rdf)










































