"Kalau merujuk pada surat tanggal 23 November 2001, maka surat itu adalah surat kesepakatan yang berisi perintah untuk melanjutkan negosiasi. Karena itu, saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan adanya perintah penunjukkan langsung, keterangan itu tidak berdasar," tegas Eddie.
Hal ini disampaikan Eddie saat diminta tanggapannya oleh majelis terkait kesaksian saksi Syarief Maulana yang juga mantan Tim Re-evaluasi dan Negosiasi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Sebelumnya, Syarief bersaksi telah mengetahui ada penunjukkan langsung dan ada surat PL dari Eddie Widiono selaku Dirut PLN dalam tender itu. Namun hal itu dibantah Eddie.
Instruksi yang dimaksud, lanjut Eddie, supaya ketua Tim yang dibentuk untuk menangani persoalan CIS-RISI itu melakukannya dengan pihak ketiga. Tidak ada juga bukti surat penunjukkan langsung, seperti yang disebut saksi.
(mok/aan)











































