Pembahasan Perpu Pemilu Deadlock
Kamis, 15 Jul 2004 00:42 WIB
Jakarta - Komisi II DPR gagal mengambil keputusan mengenai Perpu NO 2 tahun 2004 tentang perubahan UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD. Status Perpu akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR besok.Setelah melalui lobi antara wakil fraksi dan Mendagri Hari sabarno yang berlangsung selama 1 jam gagal menyepakati status perpu tersebut. "Kami akhirnya mengakomodir semua keinginan yang ada," ujar Ketua Komisi II DPR Teras Narang kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (14/7/2004) malam.Menurutnya, lobi tadi menyepakati tiga hal yakni mengakomodir keinginan fraksi yang menolak disahkannya perpu, mengakomodir keinginan fraksi yang menerima perpu dan mengakomodir usul FPG yang menerima perpu dengan catatan hanya berlaku untuk pemilu 2004 saja."Keputusan lobi ini akan dibawa dalam rapat paripurna untuk diserahkan pada anggota yang hadir. Kami akan menghimbau agar penyelesaian masalah tidak diselesaikan dengan pemungutan suara," kata Teras.Dalam rapat lanjutan Komisi II tadi, setiap fraksi kembali membacakan pandangan akhir. Fraksi yang menerima Perpu yakni FPDIP, FPPP, FTNI/Polri dan FPBB. Sedangkan fraksi yang menolak ditetapkannya perpu tersebut sebagai UU yakni FKB, FPDU dan FR. FPG yang sebelumnya menolak ditetapkannya perpu tersebut kini berubah sikap. FPG memilih menerima perpu tersebut menjadi UU dengan catatan. Dan hanya satu fraksi saja yaitu FKKI yang belum mengambil sikap dan akan diputuskan dalam rapat paripurna, Besok (15/7/2004).
(ton/)











































